Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah telah ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2024.
Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan disusun dalam Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C yang terdiri atas mata pelajaran dan/atau muatan wajib serta kelompok muatan pemberdayaan dan keterampilan.
Kelompok umum memuat mata pelajaran yang disusun mengacu pada standar nasional
pendidikan sesuai dengan pendidikan formal dan merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan untuk semua Peserta Didik.
Kelompok muatan pemberdayaan dan keterampilan mencakup keterampilan okupasional, fungsional, vokasional, sikap dan kepribadian profesional, dan jiwa wirausaha mandiri yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan kesetaraan serta berbasis profil pelajar Pancasila.
Lebih lengkapnya dapat dilihat pada download area.